Fungsi Asuransi dan tujuan Asuransi
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
Hampir setiap orang saat ini membutuhkan asuransi. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi esok hari. Asuransi dapat dijadikan sebagai alat untuk memproteksi diri dan keluarga tercinta dari berbagai macam resiko. barangkali Anda saat ini sedang menikmati kekayaan dengan pangkat yang tinggi, namun tidak mau berasuransi, maka segala resiko harus dihadapi sendiri, misalnya suatu waktu kantor kita mengalami kebangkrutan, rumah terbakar, kendaraan terjadi kecelakaan dan rusak berat, siapa yang akan menanggung? Jika kita telah mengasuransikan harta, mobil, rumah, pendidikan anak, serta masa pensiun, barangkali kita dapat mengurangi beban dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Oleh sebab itu asuransi memiliki tujuan dan fungsi, yaitu sebagai berikut:
Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Tujuan Asuransi
* Memberikan jaminan perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
* Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
* Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
* Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan (sesuatu yang di tanggung atau di asuransikan) yang diberikan oleh peminjam uang.
* Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
* Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
ilustrasi: asuransikan rumah anda |
Hampir setiap orang saat ini membutuhkan asuransi. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi esok hari. Asuransi dapat dijadikan sebagai alat untuk memproteksi diri dan keluarga tercinta dari berbagai macam resiko. barangkali Anda saat ini sedang menikmati kekayaan dengan pangkat yang tinggi, namun tidak mau berasuransi, maka segala resiko harus dihadapi sendiri, misalnya suatu waktu kantor kita mengalami kebangkrutan, rumah terbakar, kendaraan terjadi kecelakaan dan rusak berat, siapa yang akan menanggung? Jika kita telah mengasuransikan harta, mobil, rumah, pendidikan anak, serta masa pensiun, barangkali kita dapat mengurangi beban dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Oleh sebab itu asuransi memiliki tujuan dan fungsi, yaitu sebagai berikut:
Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Tujuan Asuransi
* Memberikan jaminan perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
* Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
* Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
* Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan (sesuatu yang di tanggung atau di asuransikan) yang diberikan oleh peminjam uang.
* Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
* Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
0 Response to "Fungsi Asuransi dan tujuan Asuransi"
Posting Komentar